Teks
Politik hukum narkotika : penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dilarang secara pidana pelaku penyalahgunaan narkotika, hukumannya menjalani rehabilitas pelaku peredaran narkotika, hukumannya pidana berat
Politik hukum pemerintah dalam menanggulangi masalah narkotika adalah membentuk badan atau instansi yang bertanggung jawab mengoordinir langkah preventif dan represif melawan peredaran gelap narkotika. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dilarang secara pidana. Penyalah guna diberikan alternatif hukuman bersifat wajib berupa rehabilitasi. Pemerintah, memberikan perhatian khusus kepada penyalahgunaan narkotika dengan melakukan tindakan mencegah, mengidentifikasi dini, pendidikan, after care, rehabilitasi dan reintegrasi sosial dengan memajukan pelatihan personil di bidang perawatan, aftercare, rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi penyalah guna narkotika. Buku yang tersaji di hadapan pembaca ini, berisi tulisan tentang bagaimana politik hukum pemerintah dalam menanggulangi masalah narkotika. Di samping membahas tentang latar belakang politik hukum dalam membentuk UU narkotika, juga membahas pengalaman berbagai negara dalam menanggulangi masalah narkotika dan penegakan hukum terhadap perkara narkotika.
21000221404 | 345.598 023 365 ANA p | Ruang Cadangan - Sayap Kiri Lantai 2 | Tersedia - Peminjaman Terbatas |
22000220041 | 345.598 023 365 ANA p | Ruang Lokal Konten - Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain